PERATURAN
RUMAH TANGGA PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Biasa
Syarat-syarat :
- Pemuda-pemudi Indonesia yang beragama Islam, dan berumur antara 15 s/d 40 tahun.
- Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan jumlahnya.
Pasal 2
Anggota
Luar Biasa
Syarat-syarat :
- Pemuda-pemudi Islam yang aktif membantu segala kegiatan Pemuda Muslimin baik moril maupun materiil.
- Secara administratif tidak didaftar dalam keanggotaan Pemuda Muslim.Menjadi anggota bai’at
- Syarikat Islam Indonesia atau ormas-ormas Syarikat Islam Indonesia lainnya.
- Berumur tak lebih dari 45 tahun.
Pasal
3
Cara-cara
Keanggotaan
- Bila telah memenuhi apa yang tercantum dalam ayat (1) dan pernah mengikuti kursus / pendidikan yang diadakan oleh Pemuda Muslim, yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
- Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Pimpinan Ranting setempat dan menyatakan persetujuan terhadap azas dan tujuan Pemuda Muslim.
- Setelah mencapai 6 (enam) bulan sebagai calon anggota dan memperlihatkan reputasi yang baik, yang bersangkutan diterima sebagai anggota penuh dan diwajibkan mengucapkan bai’at Syarikat Islam Indonesia.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
4
Hak
Anggota
- Setiap calon anggota punya hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pimpinan organisasi; mengikuti training, kursus dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
- Bagi anggota biasa, disamping mempunyai hak seperti tersebut pada ayat (1), juga berhak untuk dipilih dan memilih.
- Anggota luar biasa, dapat mengajukan saran / usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan dan dapat menjadi pimpinan Lembaga yang ada dalam Pemuda Muslim.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
- Membayar uang pangkal dan uang iuran.
- Mengikuti training, kursus.
- Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi.
- Menghadiri rapat anggota.
BAB
III
SCHORSING
DAN PEMECATAN
Pasal
6
Anggota
dapat di Schors atau dipecat karena :
- Bertindak yang bertentangan dengan PD dan PRT.
- Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Pemuda Muslim.
- Bertindak bertentangan dengan Keputusan / Ketetapan Pemuda Muslim.
Pasal
7
Tata
Cara Pemecatan / Schorsing
- Tuntutan schorsing / pemecatan dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
- Schorsing / pemecatan anggota harus didahului dengan peringatan, kecuali dalam hal yang luar biasa.
- Schorsing dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
- Dalam hal-hal yang luar biasa Pimpinan Besar dapat melakukan schorsing / pemecatan secara langsung.
Pasal
8
Pembelaan
- Anggota yang di schorsing / dipecat harus diberi kesempatan membela diri dalam Konferensi Cabang atau yang ditunjuk untuk itu dan Pimpinan Cabang Berkewajiban untuk melaksanakannya.
- Bila yang bersangkutan dalam ayat (1) tidak menerima keputusan, dapat naik banding pada Kongres Wilayah sebagai pembelaan terakhir.
- Anggota yang dipecat / dischor langsung oleh Pimpinan Besar dapat mengajukan permintaan membela diri dalam Majelis Syuro atau persidangan lain yang ditunjuk untuk itu.
- Putusan Schorsing / pemecatan yang diambil dalam Konferensi Cabang, Kongres Wilayah, Majelis Syuro dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir
- Schorsing / pemecatan yang dilakukan oleh Kongres Wilayah dan Majelis Syuro merupakan keputusan terakhir.
- Prosedur pembelaan diatur dalam suatu peraturan tersendiri.
Bab
IV
PERSIDANGAN
– ORGANISASI
Pasal
9
Majelis
Syuro
- Majelis Syuro adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Wilayah.
- Majelis Syuro memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Pasal
10
Pealaksanaan
Majelis Syuro
Majelis Syuro diadakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal
11
Dalam keadaan yang luar biasa
Majelis Syuro dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10.
Pasal
12
Majelis Syuro yang dimaksud pasal
11, dapat diadakan atas inisiatif Pimpinan Besar, atau atas inisiatif satu
Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari ½ dari jumlah
cabang-cabang.
Pasal
13
Kekusaaan/Wewenang
Majelis Syuro
- Menetapkan landasan-landasan organisasi.
- Memilih Pimpinan Besar dengan jalan setiap Cabang memilih langsung Personalia Pimpinan Besar atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian PB atau menunjuk 5 (lima) orang Formatur untuk menyusun komposisi dan Personalia Pimpinan Besar.
- Menetapkan waktu dan tempat Majelis Syuro berikutnya.
Pasal
14
Tata
Tertib Majelis Syuro
- Majelis Syuro dipimpin oleh Pimpinan Besar.
- Majelis Syuro adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan Wilayah.
- Cabang dan Wilayah dapat mengirim utusan sebanyak yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan Besar.
- Setelah memberikan Pertanggung-jawaban pada Majelis Syuro dan diterima PB demisioner.
- Yang punya hak suara adalah utusan-utusan Cabang.
- Selain dihadiri oleh utusan-utusan Cabang dan Wilayah, Majelis Syuro dihadiri peninjau dan undangan atas persetujuan Pimpinan Besar.
- Peninjau dan undangan boleh berbicara bila diizinkan oleh Pimpinan Besar.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم