Pasal
15
Kongres
Wilayah
Kongres Wilayah :
- Kongres Wilayah adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
- Kongres Wilayah diadakan 2 (dua) tahun sekal
Pasal
16
Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah :
- Memilih Pimpinan Wilayah, atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
- Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.
Pasal
17
Jumlah Utusan , Peninjau dan
Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal
18
Kongres Wilayah adalah sah, bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anak cabang. Apabila
qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam,
dan apabila masih juga belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada
Pimpinan Wilayah dan utusan-utusan yang hadir.
Pasal
19
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban
Pimpinan Wilayah diterima oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah
demisioner.
Pasal
20
Yang punya hak suara ialah
utusan-utusan Cabang.
Pasal
21
Peninjau dan undangan-undangan dapat
berbicara, setelah mendapat izin dari Pimpinan Kongres.
Pasal
22
- Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
- Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal
23
Kekuasaan Konferensi Cabang:
- Memilih Pimpinan Cabang atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
- Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres Wilayah.
Pasal
24
Jumlah utusan , peninjau dan
undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
Pasal
25
Konferensi Cabang adalah sah,
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anak Cabang dan
Ranting. Apabila qorum tidak tercapai, Konferensi dapat ditunda
selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga belum mencapai
qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan utusan-utusan yang telah
hadir.
Pasal
26
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban
Pimpinan Cabang diterima oleh Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner
Pasal
27
Yang punya hak suara adalah
utusan-utusan ranting.
Pasal
29
Musyawarah
Anak Cabang / Ranting
Ketentuan untuk musyawarah Anak
Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk Konferensi Cabang,
sedang hak suara ada pada anak ranting untuk anak cabang, dan ada
pada anggota untuk Ranting.
Pasal
30
Konperensi
Koordinator Wilayah
- Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
- Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.
Pasal
31
Konferensi
Besar
Konferensi Besar adalah Rapat Kerja
antara Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
Pasal
32
Kekuasaan
dan Wewenang Konferensi Besar
- Menetapkan Program Kerja baru sebagai implementasi dari keputusan – keputusan Majelis Syuro.
- Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
- Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah masing-masing.
Pasal
33
Konferensi
Kerja Wilayah
- Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
- Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar dan Kongres Wilayah
Pasal
34
Kekuasaan
dan Wewenang Konferensi Wilayah
- Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah dan Konferensi Besar.
- Apabila dianggap sangat urgen, dapat mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan Cabang-cabang yang hadir.
- Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang masing-masing.
Pasal
35
Konperensi
Kerja Cabang
- Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
Pasal
36
Kekuasaan
dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang
Menetapkan Program Kerja yang baru,
sebagai penegasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro,
Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi
Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
- Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
- Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak Cabang masing-masing.
Pasal
37
1.Musyawarah
Anak Cabang dan Ranting
Musyawarah Anak Cabang dan Ranting
dapat diadakan menurut urgensinya, terutama menetapkan Program Kerja bagi
memperluas dan memperbesar pengaruh organisasi.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم