Home » » PERATURAN DASAR PMI (bad. I)

PERATURAN DASAR PMI (bad. I)

Written By Syarikat Islam Indonesia (SMD) on Minggu, 03 Februari 2013 | 10.07

PERATURAN DASAR PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA


MUQADDIMAH


Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.  ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”


Sesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.

Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.

Menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :


BAB I


N A M A

Pasal 1


Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat  “PEMUDA MUSLIM”.


BAB II


WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2


Pemuda Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun 1347 H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3


Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.


BAB III


AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4


Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.


Pasal 5 


Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.

BAB IV


BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6


Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan ditengah masyarakat.


Pasal 7


Pemuda Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.


 BAB V


KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 8


Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Pasal 9


Kekuasaan yang tertinggi dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan organisasi :

  1. Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
  2. Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
  3. Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
  4. Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang. 
  5. Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
Share this article :

Posting Komentar

بسم الله الرحمن الرحيم

POSTINGAN TERBARU