PERATURAN
DASAR PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
MUQADDIMAH
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya
dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang
tersusun kokoh. ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya Islam adalah Dienullah.
Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup
bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan,
membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan,
perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia
ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan
hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air
dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada
Allah SWT.
Menyadari bahwa tujuan itu hanya
dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur
rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun
Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan
kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum
yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat
Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :
BAB
I
N
A M A
Pasal
1
Organisasi ini bernama “Pemuda
Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.
BAB
II
WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
2
Pemuda
Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun
1347 H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat kedudukan Pemuda Muslimin
Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.
BAB
III
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan
Dienul Islam.
Pasal
5
Pemuda
Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan
sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB
IV
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
Pemuda Muslimin Indonesia adalah
organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia
kepemudaan dan ditengah masyarakat.
Pasal
7
Pemuda Muslimin Indonesia dalam
jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari
Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.
BAB
V
KEKUASAAN
TERTINGGI
Pasal
8
Hukum tertinggi menurut keyakinan
Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Pasal
9
Kekuasaan yang tertinggi dalam
urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi
dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan
tertinggi di dalam urusan organisasi :
- Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
- Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
- Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
- Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang.
- Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم