Pasal
45
Koordinator
Wilayah
- Untuk beberapa Wilayah tertentu dibentuk Koordinator Wilayah.
- Tempat kedudukan Koordinator Wilayah, ditetapkan oleh Pimpinan Besar atas usul-usul wilayah yang bersangkutan.
- Ketua dan Sekretaris.
Pasal
46
Tugas
Kewajiban Koordinator Wilayah
- Melaksanakan Instruksi Pimpinan Besar tentang berbagai masalah organisasi.
- Mewakili PB dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya atas mandat PB dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan.
- Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan wilayah-wilayahnya.
- Membentuk wilayah persiapan.
- Menyampaikan laporan kepada PB dan dapat diangkat kembali.
Pasal
47
Masa jabatan Koordinator Wilayah
ialah disesuaikan dengan masa jabatan PB dan dapat
diangkat kembali.
Pasal
48
Koordinator
Cabang
- Untuk beberapa Cabang tertentu dapat dibentuk Koordinator Cabang, mengkoordinir cabang-cabang didaerah eks Karesidenan.
- Tempat kedudukan Koordinator Cabang dibekas Ibukota Karesidenan.
- Ketua Koordinator Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
- Formasi kepengurusan Koordinator Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Pasal
49
Tugas
Kewajiban Koordinator Cabang
- Melaksanakan Instruksi PW tentang berbagai masalah organisasi.
- Mewakili PW dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya dan menyelesaikan persoalan-persoalan intern atas mandat PW dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Cabang-cabang yang bersangkutan.
- Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang-cabangnya.
- Membentuk cabang persiapan.
- Minta laporan pada cabang-cabangnya.
- Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah baik diminta ataupun tidak
Pasal
50
Masa jabatan Pengurus
Koordinator Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Wilayah
dan dapat dipilih kembali.
Pasal
51
- Jumlah Lembaga disesuiakan dengan kebutuhan organisasi.
- Lembaga-lembaga dapat dibentuk dari tingkat PB sampai tingkat Cabang.
- Program pelaksanaan Lembaga-lembaga diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
- Pimpinan Lembaga-lembaga terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
BAB
VII
Pasal
52
Pemuda Muslim membentuk Corps Puteri
Muslimin Indonesia untuk menghimpun anggota-anggota Pemuda Muslim Puteri.
Pasal
53
Corps Puteri Muslimin Indonesia
disingkat COPMI.
Pasal
54
COPMI adalah bagian yang otonom dari
Pemuda Muslimin Indonesia yang lambang dan benderanya sama dengan Pemuda Muslimin
Indonesia.
Pasal
55
COPMI mempunyai Pedoman dasar dan
Pedoman Khusus tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslim.
Pasal
56
COPMI mempunyai Kartu Anggota
tersendiri.
Pasal
57
Ketua Umum COPMI karena jabatannya
sebagai salah seorang Ketua dalam Pimpinan Besar Pemuda Muslim, secara
ex-officio.
BAB
VIII
Keuangan
Pasal
58
20 % dari jumlah iuran penerimaan
Cabang dari anggotanya harus diserahkan kepada PB setiap bulan.
Pasal
59
Sisa penerimaan uang iuran dibagi
antara Pimpinan Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah, yang prosentasenya
sama 20 %.
Pasal
60
50 % dari uang pangkal diserahkan
kepada PB, dan sisanya dari penerimaan Uang pangkal dibagi antara Pimpinan
Cabang dan Wilayah dengan prosentase yang sama (25%).
Pasal
61
Setiap anggota Pemuda Muslim yang
memperoleh kedudukan karena organisasi di Lembaga Kenegaraan (Legislatif,
Eksekutif, Yudikatif dll) diwajibkan menyerahkan infaq sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari seluruh jumlah penerimaan kepada tingkat organisasi dimana ia
dicalonkan.
Pasal
62
Besarnya uang pangkal dan uang iuran
akan ditetapkan oleh Pimpinan Besar.
Pasal
63
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab
penuh kepada PB dalam hal-hal yang telah ditetapkan dalam pasal 58 dan pasal
60.
BAB
XI
Atribut
Organisasi Pemuda Muslimin
Pasal
64
Lencana : Lencana Pemuda
Muslimin Indonesia berbentuk segilima dengan lambing
didalamnya, warna dasar merah, tulisan Kalimat
Tauhid putih dan dikelilingi tulisan Pemuda Muslimin
Indonesia.
Pasal
65
Baret : Baret Pemuda Muslimin
Indonesia berbentuk bulat, warna dasar hitam, ditengah atas (atap)
berwarna merah : ukuran 8 – 19 cm, dari belakang. Antara warna merah dan
hitam diberi lis putih.
Pasal
66
Peci : Peci Pemuda Muslimin
berwarna dasar hitam, atas (atap) merah antara sisi warna hitam dan atas merah
diberi lis putih.
Pasal
68
Badge : Badge berbentuk
perisai, warna dasar merah, didalamnya terdapat lambing dengan warna putih,
diatas lambang ada tulisan Pemuda Muslim berwarna putih.
Pasal
69
Pakaian Biasa : Pakaian
anggota Pemuda Muslim terdiri dari baju dan celana warna putih. Baju tangan
pendek dan dipundaknya pakai tali bahu, kantong baju dua buah tertutup.
Pasal
70
Pakaian
Resmi Upacara
Pakaian resmi upacara berwarna
putih, dengan potongan baju jas lengan pendek, celana putih, sepatu berwarna
hitam.
Pasal
71
Dasi : Dasi Pemuda Muslim
berwarna merah tua dengan lambang ditengah-tengahnya.
BAB
XII
Aturan
Tambahan
Pasal
72
Setiap anggota Pemuda Muslim
dianggap telah mengetahui isi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini
setelah diumumkan.
Pasal
73
Setiap anggota Pemuda Muslimin
Indonesia harus mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini, dan
barang siapa melanggarnya dikenakan sangsi-sangsi organisasi sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan-ketentuan terdahulu.
BAB
XIII
Penutupan
dan Pengesahan
Pasal
74
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan
Besar.
Pasal
75
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan
dalam Majelis Syuro ke-XI ( sebelas ) Pemuda Muslimin Indonesia yang
berlangsung tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم