Home » » PERATURAN DASAR PMI (bad. II)

PERATURAN DASAR PMI (bad. II)

Written By Syarikat Islam Indonesia (SMD) on Minggu, 03 Februari 2013 | 10.32

BAB VI
 SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
 Pasal 10

Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri dari :
  1. Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia.
  2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
  3. Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat
  4. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
  5. Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
  6. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
  7. Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat.
 Pasal 11

Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.

Pasal 12

Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13

Yang dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia  ialah  setiap Pemuda (putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 14

Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 15

Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :
  1. Atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Dipecat atau dipecat sementara.
BAB VIII
 PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16

Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :
  1. Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
  3. Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
  4. Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
  5. Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.
 Pasal 17
 Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari :
  1. Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
  2. Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
  3. Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
  4. Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
  5. Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.
 Pasal 18
Persidangan-persidangan lainnya
  1. Rapat Pleno.
  2. Rapat Pimpinan Harian.

Pasal 19

Majelis Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.

BAB IX
 Cara Mengambil Keputusan
Pasal 20

Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB X
Kekayaan Organisas 
Pasal 21

Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal Anggota.
  2. Uang Iuran Anggota.
  3. Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
 BAB XI
Lambang, Bendera, Lagu dan Atribut
Pasal 22

Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.

Pasal 23

Bendera organisasi ialah warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.

Pasal 24

Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.

Pasal 25

Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII
 Program Perjuangan
Pasal 26

Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
  2. Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun,  serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
  3. Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
  4. Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme  dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
  5. Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
  6. Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  7. Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
 BAB XIII
 Perubahan-perubahan

Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.
BAB XIV
 Penutup dan Pengesahan
Pasal 28

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29

Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
Share this article :

Posting Komentar

بسم الله الرحمن الرحيم

POSTINGAN TERBARU