BAB
VI
SUSUNAN
PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Susunan Pimpinan dan Struktur
Organisasi terdiri dari :
- Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia.
- Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
- Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat
- Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
- Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
- Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
- Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat.
Pasal
11
Untuk beberapa Wilayah tertentu di
bentuk Koordinator Wilayah.
Pasal
12
Untuk kelanjutan pembinaan
organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
13
Yang dapat menjadi anggota Pemuda
Muslimin Indonesia ialah setiap Pemuda
(putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi
persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal
14
Keanggotaan Pemuda Muslimin
Indonesia terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
Pasal
15
Gugurnya keanggotaan disebabkan
karena :
- Atas permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Dipecat atau dipecat sementara.
BAB
VIII
PERSIDANGAN
ORGANISASI
Pasal
16
Persidangan-persidangan organisasi terdiri
dari :
- Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
- Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
- Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
- Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
- Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.
Pasal
17
Konferensi-konferensi
/ Rapat-ratat terdiri dari :
- Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
- Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
- Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
- Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
- Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.
Pasal
18
Persidangan-persidangan
lainnya
- Rapat Pleno.
- Rapat Pimpinan Harian.
Pasal
19
Majelis Syuro Luar Biasa diadakan
apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari
jumlah Cabang dan Wilayah.
BAB
IX
Cara
Mengambil Keputusan
Pasal
20
Keputusan-keputusan dalam setiap
persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah
kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
BAB
X
Kekayaan
Organisas
Pasal
21
Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin
Indonesia diperoleh dari :
- Uang Pangkal Anggota.
- Uang Iuran Anggota.
- Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB
XI
Lambang,
Bendera, Lagu dan Atribut
Pasal
22
Lambang organisasi ialah Kalimat
Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal
23
Bendera organisasi ialah warna merah
darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan
dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.
Pasal
24
Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah
Mars Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal
25
Atribut Pemuda Muslimin Indonesia
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB
XII
Program
Perjuangan
Pasal
26
Program Perjuangan Pemuda Muslimin
Indonesia adalah sebagai berikut :
- Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
- Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun, serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
- Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
- Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
- Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
- Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
BAB
XIII
Perubahan-perubahan
Perubahan Peraturan Dasar ini hanya
dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.
BAB
XIV
Penutup
dan Pengesahan
Pasal
28
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal
29
Peraturan Dasar ini disyahkan dalam
Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009
di Jakarta.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم