Setelah melakukan verivikasi akhirnya Komisi Pemilihan Umum menetapkan
10 Parpol peserta pemilu 2014 di tambah tiga Parpol local Propinsi Aceh yang di
nyatakan memenuhi syarat . puncaknya KPU mengundi dan menetapkan Nomor urut Parpol tersebut pada hari senin di
kantor KPU Pusat Jakarta.
Berikut Nomor Urut dan Nama Partainya:
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan sejahtera(PKS)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Hanura
11. Partai Damai Aceh
12. Partai Nasional Aceh
13. Partai Aceh
Metode pengambilan dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan dengan
dua tahap.
Pertama, Sekretaris Jendral dari masing-masing Parpol dipersilakan
mengambil urutan pengambilan nomor urut sesuai daftar hadir.
Kedua, Ketua umum dan Sekjen mengambil nomor urut parpol sesuai dengan
urutan nomor pengambilan.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم