Yaitu
orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.
tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.Q.S. ar-Rum (30):32
Hampir
seluruh
sekte-sekte, golongan-golongan, Madzhab
dan aliran-aliran Islam, mereka mengaku berjalan diatas SUNNAH
(sekalipun dalam artian partial) artinya mengartikan SUNNAH dalam makna
yang terbatas. Dalam konsep dan pengakuan, mereka menggunakan istilah yang sama, Yaitu SUNNAH ROSUL, tapi dalam kenyataan
mereka antara satu dengan yang lainnya terdapat titik perbedaan yang sangat
jauh.
Rasululloh SAW, Bersabda
Rasululloh SAW, Bersabda
“kamu
sekalian akan ditolong Alloh untuk mengalahkan musuh-musuh kamu, selama kamu
tetap memegang teguh akan ‘sunahku’, maka jika kamu telah keluar dari Sunahku,
Alloh akan menurunkan Pemerintahan atas kamu sekalian dari pada musuh-musuh
kamu, orang yang menakut-nakuti kamu, maka tidak akan di cabut rasa takut dari
hati-hati kamu, sehingga kamu kembali mengikuti kepada Sunnahku”.
Yang penting dimanapun kita berada dalam kondisi saat ini (sekarang), adakah kita sadar akan kekeliruan dalam menerapkan SUNNAH???, Sehingga Allohpun berlepas diri dari kita!!!. Mari kita kembali kepada SUNNAH yang BENAR.
MELURUSKAN PENGERTIAN SUNNAH
Kalimat SUNNAH, jamaknya SUNNANUN mengandung beberapa pengertian:
Kalimat SUNNAH, jamaknya SUNNANUN mengandung beberapa pengertian:
SUNNAH dalam arti; Undang-Undang
atau Peraturan yang tetap
berlaku.
Firman Alloh SWT, dalam Q.S. al-Isro (17):77
(kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu).
Undang-undang atau peraturan/ketetapan yang dimaksud adalah UU Alloh meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAMILKUM yang tetap berlaku sepanjang zaman, sampai saat ini. So....! orang yang mengaku Ittiba kepada SUNNAH atau berjalan diatas SUNNAH berarti ia harus konsekwen dengan UU Alloh (al-Qur’an) yang Kaffah, menyeluruh dan lengkap, tanpa mengurangi atau mencampuradukan atau menambah dengan UU diluar UU Alloh dan Rasul-Nya.
Orang-orang yang mengaku hidup diatas SUNNAH, kemudian tidak konsekwen terhadap undang-undang Alloh bahkan menyimpangkannya maka ia berarti bukan pengikut SUNNAH.
Dari Ummar r.a. : Rasululloh SAW. Bersabda
(kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu).
Undang-undang atau peraturan/ketetapan yang dimaksud adalah UU Alloh meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAMILKUM yang tetap berlaku sepanjang zaman, sampai saat ini. So....! orang yang mengaku Ittiba kepada SUNNAH atau berjalan diatas SUNNAH berarti ia harus konsekwen dengan UU Alloh (al-Qur’an) yang Kaffah, menyeluruh dan lengkap, tanpa mengurangi atau mencampuradukan atau menambah dengan UU diluar UU Alloh dan Rasul-Nya.
Orang-orang yang mengaku hidup diatas SUNNAH, kemudian tidak konsekwen terhadap undang-undang Alloh bahkan menyimpangkannya maka ia berarti bukan pengikut SUNNAH.
Dari Ummar r.a. : Rasululloh SAW. Bersabda
”barang
siapa yang mengambil SUNNAHku maka ia termasuk umatku, dan barangsiapa benci
kepada Sunnahku maka ia bukan dari ummatku”
( HR. Abu ’Asakir)
Jadi
jelas, siapa saja yang benci kepada SUNNAH Rasul dalam arti benci kepada UU
Alloh maka ia bukan termasuk ummat Muhammad. Sekarang mari kita berfikir secara
jernih, orang yang bukan Ummat Muhammad ingin memperjuangkan Risalah Muhammad
!!!!, Mungkinkah???.
by : @Kholil
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم