Dalam mengahadapi usulan-usulan itu, H.O.S. Cokroaminoto sebagai pimpinan
puncak dan penanggungjawab PSII telah bertindak cukup tegas, beliau menolak
seluruh usulan-usulan tersebutt dengan alasan: Pertama, tentang hijrah; bahwa
hijrah bukanlah sekedar taktis, akan tetapi merupakan prinsip yang tidak bisa
dirobah, bahkan merupakan faktor yang sangat menentukan sah tidaknya amal
ibadah dam amal jihad Ummat Islam dihadapan Alloh Robbul Izzati. Bergeser dari
hijrah berarti bergeser pula dari kemurnian Islam, menujun kepada percampuaran
haq dan bathil. Sebab, hijrah adalah salah satu usaha untuk memurnikan Ibadah
atau pengabdian kepada Alloh (Realisasi dari Tauhidul Ibadah ), yang lawannya
adalah musyrik.
Kedua, tentang pembatasan ruanglingkup SI; bahwa SI adalah gerakan Islam
yang bersifat Universal, memepunyai tuijuan menegakkan Kholifatulloh Fil Ardhi,
artinya pemerintahan Alloh dibumi. Tentu saja hal ini tidak bisa dialkukan
dalam satu bidang atau farsial saja, tetapi harus mencakup seluruh aspek
kehidupan; baik olitik, ekonomi, sosial, pendidikan, juga termasuk Aqidah dan
Ubudiyyah.
Terakhir, tentang tindakan disiplin terhada muhammadiyyah; bahwa tindakan
tersebut sesuai dengan peraturan dalam SI setelah sebelumnya pihak pimpinan
memeberi beberapa kali peringatan terhadap Muhammadiyyah untuk tidak bertindak
sendiri dan harus merasa terikat dengan peraturan-peraturan SI, namun hal ini
selalu diabaikan oleh Muhammadiyyah. Karna itu, tidak ada jalan lain untuk
menjungjung tinggi peraturan-peraturan SI yang berlandaskan islam ini kecuali
dengan mengeluarkan Muhammadiyyah dari SI.
Orang-orang ini (Sukiman dan Wali
al-Fatah CS ) tidak mau menerima alasan-alasantersebut dan mereka bersikeras
berusaha agar usulannya diterima oleh paratai, bahkan mereka akan mendirikan
partai baru diluar SI. Setelah jalan untuk islah tidak dapat dicapai, maka HOS
Cokroaminoto mengambil tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu ``skorsing``, sukiman CS dikeluarkan dari
PSII. Tindakan ini mendapat banyak kecaman dari beberapa kalangan, terutama dari
PERS Indonesia dan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap politik hijrah.
Mereka menghimbau agar HOS Cokroaminoto meninjau kembali tindakanny terhadap
Sukiman CS tersebut.
Namun Beliau tetap tidak goyah dengan sikapnya ini.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1933, yang kemudian orang-orang ini dengan
kekecewaanya berusaha membentuk suatu panitia yang bernama Persatuan Islam
Indonesia yang memunyai dasr campuran; Islam, Nasionalisme dan swadaya. Panitia
ini menjalin kerja sama dengan PSII merdeka diyogyakarta (termasuk yang tidak
setuju dengan politik hijrah) untuk bersama-sama membentuk partai Islam
Indonesia (PARTII) tetapi usaha ini segera mundur pada tahun berikutnya,
walaupun mendaat sambutan dari berbagai tempat di Jawa. Hanya dapat disimpulkan
bahawa kegiatan seperti ini merupakan permulaan dari aa yang ada dalam 4
Desember 1938 menjadi Partai Islam Indinesia (PII) yang diketuai oleh Raden
Wiwoho dan Sukiman.
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم