BAB III
Pasal 3
Pasal 3
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) ORGANISASI
A. PEMASUKAN
Memaksimalkan pemasukan dan untuk membiayai
organisasi:- Iuran wajib anggota yang ditetapkan Pada Majlis Tahkim;
- Uang pangkal anggota;
- Zakat, Infak, Shodaqoh dan Jariyah baik di kalangan pengurus atau anggota;
- Dari lembaga usaha organisasi di lingkungan Syarikat Islam Indonesia;
- Bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat;
- Bantuan dana darai lembaga /Instansi lain yang halal dan tidak mengikat.
B. ESTIMASI PENGELUARAN
1. Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
Rp. 25.000.000,-
2. Biaya pengiriman surat ke daerah dan instansi lain
Rp. 25.000.000,-
3. Pengadaan perlengkapan gedung kantor di luar ATK
Rp. 15.000.000,-
4. Renovasi atau pembangunan Kantor Dewan Pimpinan
Wilayah Syarikat Islam Indonesia Jawa Barat
Rp. 50.000.000,-
5. Transport untuk kunjungan kerja ke daerah
Rp. 50.000.000,-
6. Transport untuk menghadiri undanghan baik dalam
oganisasi maupun di luar organisasi
Rp. 10.000.000,-
7. Akomodasi untuk rapat dan koordinasi
Rp. 20.000.000,-
8. Biaya pelaksanaan program kerja
Rp. 80.000.000,-
9. Biaya Musyawarah Wilayah berikutnya
Rp. 30.000.000,-
-------------------------------------- Jumlah :
Rp. 305.000.000,-
(Terbilang:
Tiga Ratus Lima Juta Rupiah).
Posting Komentar
بسم الله الرحمن الرحيم